Minggu, 18 November 2012

civic


1.        Membandingkan Sistem Pemilu di Amerika Serikat dan Indonesia
Pada dasarnya Pemilihan Umum di Amerika dilaksanakan tiap dua tahun sekali di bulan Nopember pada tahun genap. Dan pemilu selalu jatuh pada hari Selasa yang jatuh setelah Senin pertama pada bulan tersebut. Meskipun demikian, hanya 4 tahun sekali posisi Presiden Amerika diperebutkan. Contoh pemilu tahun 2000 dan 2004, proses pemilihan presiden inilah yang paling menarik perhatian dari seluruh dunia.
Pada pemilu Amerika pada 2010, yang tidak memperebutkan jabatan Presiden, tidak banyak menyita perhatian dunia luar. Pemilu seperti ini disebut juga pemilu paruh waktu (midterm election), karena terjadinya persis pada separuh masa jabatan Presiden yang sedang berkuasa, dan hasilnya dapat diinterpretasikan sebagai evaluasi, dukungan, ataupun penolakan rakyat atas kebijakan-kebijakan Presiden.
Pemilihan digelar pada setiap tahun genap di wilayah federal dan sebagian besar negara bagian serta lokal untuk berbagai jabatan pemerintahan di AS. Beberapa negara bagian dan wilayah lokal mengadakan pemilihan setiap tahun ganjil. Setiap empat tahun, warga Amerika memilih seorang presiden dan wakilnya. Sedangkan setiap dua tahun, warga Amerika memilih ke 435 anggota DPR AS dan kira-kira sepertiga dari 100 anggota Senat Amerika Serikat. Masa bakti setiap senator enam tahun.
Ada dua ragam dasar pemilu AS: pemilihan pendahuluan dan pemilihan umum. Pemilihan pendahuluan dilakukan sebelum pemilihan umum untuk menentukan calon-calon dari partai yang akan maju untuk pemilihan umum. Para calon yang menang dalam pemilihan pendahuluan selanjutnya mewakili partainya dalam pemilu.
Sistem Electoral College merupakan inti dari sistem pemilihan umum Amerika untuk menentukan Presiden dan Wakil Presiden terpilih. Penduduk Amerika yang berhak memilih tidak benar-benar menunjuk kandidat presiden mereka. Namun, memberi suara untuk anggota electoral college.
Ide menggunakan electoral college pertama muncul pada 1787, tahun yang sama ketika Undang-Undang Amerika dituliskan. Di Pasal II Bab 1 Undang-Undang disebutkan kerangka pikiran electoral college. Berikut isinya:
Setiap negara bagian hendaknya menunjuk, sebagaimana diatur perundang-undangan, sejumlah Electors, setara jumlah Senator dan Perwakilan (Representative) yang layak mewakili negara bagian di dalam Kongres: namun tak boleh ada Senator atau Representative, atau seseorang yang menjabat yayasan atau memperoleh laba atas nama Amerika Serikat, ditunjuk sebagai Elector.
Nantinya, anggota Electoral College yang telah terpilih akan melakukan pemilihan presiden. Terdapat 538 electoral college yang harus diperebutkan dua kandidat Presiden Amerika Serikat (AS). Kandidat yang lebih dulu mencapai 270 suara, adalah pemenangnya.
Di setiap negara bagian memiliki jumlah Electoral College yang berbeda-beda. Perbedaan itu bukan dipengaruhi oleh luas wilayah namun lebih pada jumlah penduduk yang mendiami negara bagian tersebut. Negara bagian yang paling banyak mempunyai anggota Electoral College adalah California dengan jumlah 55 suara.
Sedangkan pemilu di Indonesia khususnya pada tahun 2009 dilaksanakan menurut Undang-undang Nomor 10 tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Jumlah kursi DPR ditetapkan sebesar 560 di mana daerah dapil anggota DPR adalah provinsi atau bagian provinsi. Jumlah kursi di tiap dapil yang diperebutkan minimal tiga dan maksimal sepuluh kursi. Ketentuan ini berbeda dengan Pemilu 2004.  
Dalam pemilihan Legislatif, sistem pemilu yang digunakan adalah Proporsional dengan Daftar Calon Terbuka. Proporsional Daftar adalah sistem pemilihan mengikuti jatah kursi di tiap daerah pemilihan. Jadi, suara yang diperoleh partai-partai politik di tiap daerah selaras dengan kursi yang mereka peroleh di parlemen. Menurut Pasal 23 Undang-undang Nomor 10 tahun 2008, jumlah kursi untuk anggota DPRD Provinsi minimal tiga puluh lima dan maksimal seratus kursi. Jumlah ini ditentukan melalui perhitungan jumlah penduduk wilayah provinsi masing-masing.
Untuk pemilihan anggota DPD ditetapkan 4 kursi bagi setiap provinsi. Provinsi adalah daerah pemilihan untuk anggota DPD. Dan dengan demikian dengan total provinsi sejumlah 33, jumlah anggota DPD Indonesia adalah 132 orang. Sistem pemilihan untuk anggota DPD menggunakan Single Non Transferable Vote (SNTV).
Pemilu 2009 masih menggunakan sistem yang mirip dengan Pemilu 2004. Namun, electoral threshold dinaikkan menjadi 2,5%. Artinya, partai-partai politik tatkala masuk ke perhitungan kursi caleg hanya dibatasi bagi yang berhasil mengumpulkan komposisi suara di atas 2,5%. Pemilu ini pun mirip dengan Pemilu 1999 di mana 48 partai ikut berlaga dalam kompetisi dagang janji ini.
Pemilu Presiden tahun 2009 menggunakan sistem Two Round System. Artinya, jika pada putaran pertama tidak terdapat pasangan yang menang 50 plus 1 atau merata persebaran suara di lebih dari setengah daerah pemilihan maka konsekuensinya harus diadakan putaran kedua. Untungnya, dana negara tidak terbuang sia-sia karena pemilu Presiden 2009 ini cuma berlangsung satu putaran saja. Pilpres yang direkapitulasi oleh KPU pada 22 – 4  Juli 2009 ini diikuti oleh tiga pasang calon.

2.        Perbedaan dan Persamaan
a.         Perbedaan
Di Amerika pemilu Presiden dilaksanakan setiap 4 tahun namun pada separuh waktu masa jabatan Presiden dilakukan pemilu yang disebut pemilu paruh waktu (midterm election) untuk evaluasi atas kebijakan-kebijakan Presiden. Selain itu, penduduk Amerika yang berhak memilih tidak benar-benar menunjuk kandidat presiden mereka. Namun, memberi suara untuk anggota electoral college yang ditunjuk oleh negara bagian masing-masing. Dan setiap dua tahun, warga Amerika memilih ke 435 anggota DPR AS dan kira-kira sepertiga dari 100 anggota Senat Amerika Serikat. Masa bakti setiap senator enam tahun. Sedangkan di Indonesia sendiri pemilu Presiden dilaksanakan setiap 5 tahun sekali dan dipilih langsung oleh rakyat Indonesia dengan sistem Two Round System. dan setiap 5 tahun sekali juga pemilu legislatif dilangsungkan hanya waktunya lebih dulu dari pemilu Presiden.
b.         Persamaan
Amerika dan Indonesia sama-sama memakai sistem pemerintahan Presedensial dan secara konstitusional sama-sama menggunakan paham demokrasi. Selain itu, Amerika dan Indonesia menganut sistem multipartai walaupun dalam jumlah berbeda.

3.        Kelebihan dan Kekurangan pada Sistem Masing-masing
4.        Alasan Memakai Sistem Tersebut

Tidak ada komentar:

Posting Komentar