Minggu, 18 November 2012

civic


1.        Membandingkan Sistem Pemilu di Amerika Serikat dan Indonesia
Pada dasarnya Pemilihan Umum di Amerika dilaksanakan tiap dua tahun sekali di bulan Nopember pada tahun genap. Dan pemilu selalu jatuh pada hari Selasa yang jatuh setelah Senin pertama pada bulan tersebut. Meskipun demikian, hanya 4 tahun sekali posisi Presiden Amerika diperebutkan. Contoh pemilu tahun 2000 dan 2004, proses pemilihan presiden inilah yang paling menarik perhatian dari seluruh dunia.
Pada pemilu Amerika pada 2010, yang tidak memperebutkan jabatan Presiden, tidak banyak menyita perhatian dunia luar. Pemilu seperti ini disebut juga pemilu paruh waktu (midterm election), karena terjadinya persis pada separuh masa jabatan Presiden yang sedang berkuasa, dan hasilnya dapat diinterpretasikan sebagai evaluasi, dukungan, ataupun penolakan rakyat atas kebijakan-kebijakan Presiden.
Pemilihan digelar pada setiap tahun genap di wilayah federal dan sebagian besar negara bagian serta lokal untuk berbagai jabatan pemerintahan di AS. Beberapa negara bagian dan wilayah lokal mengadakan pemilihan setiap tahun ganjil. Setiap empat tahun, warga Amerika memilih seorang presiden dan wakilnya. Sedangkan setiap dua tahun, warga Amerika memilih ke 435 anggota DPR AS dan kira-kira sepertiga dari 100 anggota Senat Amerika Serikat. Masa bakti setiap senator enam tahun.
Ada dua ragam dasar pemilu AS: pemilihan pendahuluan dan pemilihan umum. Pemilihan pendahuluan dilakukan sebelum pemilihan umum untuk menentukan calon-calon dari partai yang akan maju untuk pemilihan umum. Para calon yang menang dalam pemilihan pendahuluan selanjutnya mewakili partainya dalam pemilu.
Sistem Electoral College merupakan inti dari sistem pemilihan umum Amerika untuk menentukan Presiden dan Wakil Presiden terpilih. Penduduk Amerika yang berhak memilih tidak benar-benar menunjuk kandidat presiden mereka. Namun, memberi suara untuk anggota electoral college.
Ide menggunakan electoral college pertama muncul pada 1787, tahun yang sama ketika Undang-Undang Amerika dituliskan. Di Pasal II Bab 1 Undang-Undang disebutkan kerangka pikiran electoral college. Berikut isinya:
Setiap negara bagian hendaknya menunjuk, sebagaimana diatur perundang-undangan, sejumlah Electors, setara jumlah Senator dan Perwakilan (Representative) yang layak mewakili negara bagian di dalam Kongres: namun tak boleh ada Senator atau Representative, atau seseorang yang menjabat yayasan atau memperoleh laba atas nama Amerika Serikat, ditunjuk sebagai Elector.
Nantinya, anggota Electoral College yang telah terpilih akan melakukan pemilihan presiden. Terdapat 538 electoral college yang harus diperebutkan dua kandidat Presiden Amerika Serikat (AS). Kandidat yang lebih dulu mencapai 270 suara, adalah pemenangnya.
Di setiap negara bagian memiliki jumlah Electoral College yang berbeda-beda. Perbedaan itu bukan dipengaruhi oleh luas wilayah namun lebih pada jumlah penduduk yang mendiami negara bagian tersebut. Negara bagian yang paling banyak mempunyai anggota Electoral College adalah California dengan jumlah 55 suara.
Sedangkan pemilu di Indonesia khususnya pada tahun 2009 dilaksanakan menurut Undang-undang Nomor 10 tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Jumlah kursi DPR ditetapkan sebesar 560 di mana daerah dapil anggota DPR adalah provinsi atau bagian provinsi. Jumlah kursi di tiap dapil yang diperebutkan minimal tiga dan maksimal sepuluh kursi. Ketentuan ini berbeda dengan Pemilu 2004.  
Dalam pemilihan Legislatif, sistem pemilu yang digunakan adalah Proporsional dengan Daftar Calon Terbuka. Proporsional Daftar adalah sistem pemilihan mengikuti jatah kursi di tiap daerah pemilihan. Jadi, suara yang diperoleh partai-partai politik di tiap daerah selaras dengan kursi yang mereka peroleh di parlemen. Menurut Pasal 23 Undang-undang Nomor 10 tahun 2008, jumlah kursi untuk anggota DPRD Provinsi minimal tiga puluh lima dan maksimal seratus kursi. Jumlah ini ditentukan melalui perhitungan jumlah penduduk wilayah provinsi masing-masing.
Untuk pemilihan anggota DPD ditetapkan 4 kursi bagi setiap provinsi. Provinsi adalah daerah pemilihan untuk anggota DPD. Dan dengan demikian dengan total provinsi sejumlah 33, jumlah anggota DPD Indonesia adalah 132 orang. Sistem pemilihan untuk anggota DPD menggunakan Single Non Transferable Vote (SNTV).
Pemilu 2009 masih menggunakan sistem yang mirip dengan Pemilu 2004. Namun, electoral threshold dinaikkan menjadi 2,5%. Artinya, partai-partai politik tatkala masuk ke perhitungan kursi caleg hanya dibatasi bagi yang berhasil mengumpulkan komposisi suara di atas 2,5%. Pemilu ini pun mirip dengan Pemilu 1999 di mana 48 partai ikut berlaga dalam kompetisi dagang janji ini.
Pemilu Presiden tahun 2009 menggunakan sistem Two Round System. Artinya, jika pada putaran pertama tidak terdapat pasangan yang menang 50 plus 1 atau merata persebaran suara di lebih dari setengah daerah pemilihan maka konsekuensinya harus diadakan putaran kedua. Untungnya, dana negara tidak terbuang sia-sia karena pemilu Presiden 2009 ini cuma berlangsung satu putaran saja. Pilpres yang direkapitulasi oleh KPU pada 22 – 4  Juli 2009 ini diikuti oleh tiga pasang calon.

2.        Perbedaan dan Persamaan
a.         Perbedaan
Di Amerika pemilu Presiden dilaksanakan setiap 4 tahun namun pada separuh waktu masa jabatan Presiden dilakukan pemilu yang disebut pemilu paruh waktu (midterm election) untuk evaluasi atas kebijakan-kebijakan Presiden. Selain itu, penduduk Amerika yang berhak memilih tidak benar-benar menunjuk kandidat presiden mereka. Namun, memberi suara untuk anggota electoral college yang ditunjuk oleh negara bagian masing-masing. Dan setiap dua tahun, warga Amerika memilih ke 435 anggota DPR AS dan kira-kira sepertiga dari 100 anggota Senat Amerika Serikat. Masa bakti setiap senator enam tahun. Sedangkan di Indonesia sendiri pemilu Presiden dilaksanakan setiap 5 tahun sekali dan dipilih langsung oleh rakyat Indonesia dengan sistem Two Round System. dan setiap 5 tahun sekali juga pemilu legislatif dilangsungkan hanya waktunya lebih dulu dari pemilu Presiden.
b.         Persamaan
Amerika dan Indonesia sama-sama memakai sistem pemerintahan Presedensial dan secara konstitusional sama-sama menggunakan paham demokrasi. Selain itu, Amerika dan Indonesia menganut sistem multipartai walaupun dalam jumlah berbeda.

3.        Kelebihan dan Kekurangan pada Sistem Masing-masing
4.        Alasan Memakai Sistem Tersebut

ulumul hadist

akhlak tasawuf


BAB I
PENDAHULUAN

1.1         Latar Belakang Pembuatan Makalah
Baik dan buruk merupakan istilah yang banyak digunakan untuk menentukan suatu perbuatan yang dilakukan seseorang. Namun belum banyak orang yang mengetahui apakah yang disebut dengan baik, bagaimana baik dan buruk menurut pandangan Islam, dan sebagainya. Dan dari pertanyaan-pertanyaan perlu dicarikan jawabannya sehingga pada saat kita menilai sesuatu itu baik atau buruk memiliki patokan atau indikator yang pasti.

1.2         Tujuan Pembuatan Makalah
Pembuatan makalah bertujuan untuk bahan pembelajaran khususnya tentang baik dan buruk. Dan diharapkan dari makalah ini baik penyusun maupun pembaca dapat memahami dan mengetahui perihal baik dan buruk.
















BAB II
BAIK dan BURUK

2.1     Pengertian Baik dan Buruk
Dari segi bahasa baik adalah terjemahan dari kata khair dalam bahasa Arab. Louis Ma’luf dalam kitab Munjid, mengatakan yang disebut baik adalh sesuatu yang telah mencapai kesempurnaan.[1] Sementara dalam Webster’s New Twentieth Century Dictionary dikatakan bahwa yang disebut baik adalah sesuatu yang menimbulkan rasa keharuan dalam kepuasan, kesenangan, persesuaian dan seterusnya.[2] Yang baik itu dapat juga berarti sesuatu yang sesuai dengan keinginan.[3] Dan yang disebut berarti baik dapat pula berarti sesuatu yang mendatangkan rahmat, memberikan perasaan senang atau bahagia.[4] Beberapa kutipan diatas menggambarkan bahwa yang disebut baik atau kebaikan adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan yang luhur, bermartabat, menyenangkan, dan disukai manusia.
Sedangkan dalam bahasa Arab, yang buruk itu dikenal dengan istilah syarr, dan diartikan sebagai sesuatu yang tidak baik yang tidak seperti yang seharusnya, tak sempurna, dalam kualitas, dibawah standar, kurang dalam nilai tak mencukupi, keji, jahat, tidak bermoral, tidak menyenangkan, tidak dapat disetujui, tidak dapat diterima, sesuatu yang tercela, lawan dari baik dan perbuatan yang bertentangan dengan norma-norma masyarakat yang berlaku.[5] Dengan demikian yang dikatakan buruk itu adalah sesuatu yang dinilai sebaliknya dari yang baik, dan tidak disukai kehadirannya oleh manusia.

2.2     Penentuan Baik dan Buruk
Sejalan dengan perkembangan pemikiran manusia, berkembang pula patokan yang digunakan orang dalam menentukan baik dan buruk. Di antara aliran-aliran filsafat yang mempengaruhi dalam penentuan baik dan buruk adalah:
1.        Baik Buruk Menurut Aliran Adat Istiadat (Sosiolisme)
Menurut aliran ini baik atau buruk ditentukan berdasarkan adat-istiadat yang berlaku dan ditentukan berdasarkan adat istiadat yang berlaku dan dipegang teguh oleh masyarakat. Orang yang mengikuti dan berpegang teguh pada adat dipandang baik, dan orang yang menentang dan tidak mengikuti adat istiadat dipandang buruk, dan kalu perlu dihukum secara adat.

2.        Baik Buruk Menurut Aliran Hadonisme
Menurut paham ini yang disebut dengan perbuatan baik adalah perbuatan yang banyak mendatangkan kelezatan, kenikmatan dan kepuasan nafsu biologis. Pada paham hedonisme ini ada yang bercorak individual dan universal. Corak pertama berpendapat bahwa yang dipentingkan terlebih dahulu adalah mencari sebesar-besarnya kelezatan dan kepuasan untuk diri sendiri, dan segenap daya upaya harus diarahkan pada upaya mencari kebahagiaan dan kelezatan yang bercorak individualistik. Corak kedua (Universalistis Hedonisme) memandang bahwa perbuatan yang baik itu adalah yang mengutamakan mencari kebahagiaan yang sebesar-besarnya untuk sesama manusia, bahkan segala makluk yang berperasaan.[6]

3.        Baik Buruk Menurut Paham Intuisisme (Humanisme)
Menurut paham ini perbuatan yang baik adalah perbuatan yang sesuai dengan penilaian yang diberikan oleh hati nurani atau kekuatan batin yang ada dalam dirinya. Dan sebaliknya perbuatan buruk adalah perbuatan  yang menurut hati nurani atau kekuatan batin dipandang buruk. Poedjawijatna mengatakan bahwa menurut aliran ini yang baik adalah yang sesuai dengan kodrat manusia, yaitu kemanusiaannya yang cenderung kepada kebaikan. Penentuan baik-buruknya tindakan yang kongkret adalah perbuatan yang sesuai dengan kata hati orang yang bertindak. Dengan demikian ukuran baik-buruk suatu perbuatan menurut paham ini adalah tindakan yang sesuai dengan derajat manusia, dan tidak menentang atau mengurangi keputusan hati.[7]

4.        Baik Buruk Menurut Paham Utilitarianisme
Secara harfiah utilis berarti berguna. Menurut paham ini bahwa yang baik adalah yang berguna. Jika ukuran ini berlaku bagi perorangan, disebut individual, dan jika berlaku bagi masyarakat dan negara disebut sosial.

5.        Baik Buruk Menurut Paham Vitalisme
Menurut paham ini yang baik ialah yang mencerminkan kekuatan dalam hidup manusia. Kekuatan dan kekuasaan yang menaklukkan orang lain yang lemah dianggap sebagai yang baik. Paham ini lebih lanjut cenderung pada sikap binatang, dan berlaku hukum siapa yang kuat dan menang itulah yang baik.
Dalam masyarakat yang sudah maju, dimana ilmu pengetahuan dan keterampilan sudah mulai banyak dimiliki oleh masyarakat, paham vitalisme tidak akan mendapat tempat lagi, dan digeser dengan pandangan yang bersifat demokratis.

6.        Baik Buruk Menurut Paham Religiosisme
Menurut paham ini yang dianggap baik adalah perbuatan yang sesuai dengan kehendak Tuhan, sedangkan perbuatan yang buruk adalah perbuatan yang tidak sesuai dengan kehendak Tuhan. Dalam paham ini keyakinan teologis, yakni keimanan kepada Tuhan sangat memegang peranan penting, karena tidak mungkin orang mau berbuat sesuai dengan kehendak Tuhan, jika yang bersangkutan tidak beriman kepada-Nya. Menurut Poedjawijatna aliran in dianggap yang paling baik dalam praktek.
7.        Baik Buruk Menurut Paham Evolusi (Evolution)
Herbert Spencer (1820-1903) salah seorang ahli fisafat Inggris yang berpendapat evolusi ini mengatakan bahwa perbuatan akhlak itu tumbuh secara sederhana, kemudian berangsur meningkat sedikit demi sedikit berjalan ke arah cita-cita yang dianggap sebagai tujuan. Perbuatan itu baik bila dekat dengan cita-cita itu dan yang buruk bila jauh daripadanya. Sedang tujuan manusia dalam hidup ini ialah mencapai cita-cita atau paling tidak mendekatinya sedikit mungkin.
Cita-cita manusia dalam hidup menurut paham ini adalah untuk mencapai kesenangan dan kebahagiaan. Dalam sejarah paham evolusi, Darwin (1809-1882) dalam buku The Origin of Species, dikatakan bahwa perkembangan alam ini didasari oleh ketentuan-ketentuan berikut:
1)        Ketentuan alam (selection of nature)
2)        Perjuangan hidup (struggle for life)
3)        Kekal bagi yang lebih pantas (survival for the fit test)
Yang dimaksud dengan ketentuan alam adalah bahwa alam ini menyaring segala yang maujud (ada) mana yang pantas dan bertahan akan terus hidup, dan mana yang tidak pantas dan lemah tidak akan bertahan hidup.
Berdasarkan ciri-ciri hukum alam yang terus berkembang ini dipergunakan untuk menentukan baik dan buruk. Namun ikut sertanya berubah dan berkembangnya ketentuan baik buruk sesuai dengan perkembangan alam ini akan berakibat menyesatkan, karena ada yang dikembangkan itu boleh jadi tidak sesuai dengan norma yang berlaku secara umum dan telah diakui kebenarannya.

2.3     Sifat Dari Baik dan Buruk
Sifat dan corak baik-buruk yang didasarkan pada pandangan filsafat sebagaimana disebutkan diatas adalah sesuai dengan sifat dari filsafat itu sendiri, yakni berubah, relatif nisbi dan universal. Dengan demikian sifat baik dan buruk yang dihasilkan berdasarkan hasil pemikiran filsaga tersebut menjadi relatif dan nisbi pula, yakni baik dan buruk yang dapat terus berubah. Sifat baik-buruk yang dikemukakan berdasarkan pandangan tersebut sifatnya subyektif, lokal dan temporal. Dan oleh karenanya nilai baik dan buruk itu sifatnya relatif.

2.4     Baik dan Buruk Menurut Ajaran Islam
Ajaran Isam adalah ajaran yang bersumberkan wahyu Allah SWT., Al-Qur’an yang dalam penjabarannya dilakukan oleh hadis Nabi Muhammad SAW. Menurut ajaran Islam penentuan baik dan buruk harus didasarkan pada petunjuk al-Qur’an dan al-hadis. Jika kita perhatikan Al-Qur’an maupun hadis dapat dijumpai berbagai istilah yang mengacu kepada baik dan istilah yang mengacu kepada yang buruk. Diantara istilah yang mengacu kepada yang baik misalnya:
1.        Al-hasanah sebagaimana dikemukan oleh Al-Raghib al- Asfahani adalah seseuatu istilah yang digunakan untuk menunjukkan sesuatu yang disukai atau dipandang baik. Al-hasanah dapat dibagi menjadi tiga bagian. Pertama hasanah dari segi akal, kedua dari segi hawa nafsu/keinganan dan hasanah dari segi pancaindera.[8] Lawan daari al-hasanah adalah al-sayyiah. Yang termasuk al-hasanah misalnya keuntungan, kelapangan rezeki dan kemenangan. Sedangkan al-sayyiah misalnya kesempitan, kelaparan dan keterbelakangan.
2.        Al-thayyibah khusus digunakan untuk menggambarkan sesuatu yang memberikan kelezatan kepada pancaindera dan jiwa, seperti makanan, pakaian tempat tinggal dan sebagainya.[9] Lawannya adalah al-qabihah artinya buruk.
3.        Al-khairah digunakan menunjukkan sesuatu yang baik oleh seluruh umat manusia, seperti berakal, adil, keutamaan dan segala sesuatu yang bermanfaat. Lawannya adalah al-syarr.[10]
4.        Al-mahmudah digunakan untuk menunjukkan sesuatu yang utama sebagai akibat dari melakukan sesuatu yang disukai oleh Allah SWT.[11] Dengan demikian kata al-mahmudah lebih menunjukkan pada kebaikan yang bersifat batin dan spiritual.
5.        Al-karimah digunakan untuk menunjukkan pada perbuatan dan akhlak yang terpuji yang ditampakkan dalam kenyataan hidup sehari-hari.[12] Selanjutnya kata al-karimah yang skalanya besar, seperti menafkahkanharta dijalan Allah.
6.        Al-birr digunakan untuk menunjukkan pada upaya memperluas atau memperbanyak melakukan perbuatan yang baik. Kata tersebut terkadang digunakan sebagai sifat Allah dan terkadang juga untuk sifat manusia. Jika kata tersebut digunakan untuk sifat Allah maksudnya adalah bahwa Allah meberikan balasan pahala yang besar dan jika digunakan untuk manusia, maka yang dimaksud adalah ketaatannya.[13]
Selain itu perbuatan yang dianggap baik dalam Islam juga adalh perbuatan yang sesuai dengan petunjuk Al-Qur’an dan Al-Sunnah, dan perbuatan yang buruk adalah perbuatan yang bertentangan dengan Al-Qur’an dan Al-Sunnah. Namun Al-Qur’an dan Al-Sunnah bukanlah sumber ajaran yang eksklusif atau tertutup. Kedua sumber tadi bersikap terbuka untuk menghargai bahkan menampung pendapat akal pikiran, adat istiadat dan sebagainya yang dibuat oleh manusia dengan catatan semuanya itu tetap sejalan dengan petunjuk Al-Qur’an dan Al-Sunnah.


[1] Louis Ma’luf, Munjid, (Beirut: al-Maktabah al-Katulikiyah, t.t.), hlm.198
[2] Webster’s New Twentieth Century Dictionary, hlm. 789
[3] Webster’s World University Dictionary, hlm. 401
[4] Ensiklopedia Indonesia, Bagian I, hlm. 362
[5] Asmaran As. Hlm. Pengantar studi akhlak, hlm. 26
[6] Ibid., hlm. 96
[7] Poedjawijatna, op. cit., hlm. 49
[8]     Al-Raghib al-Asfahani, Mu’jam Mufradat al-Fadz al-Qur’an, (Beirut: Dar al-Firk, t.t.). hlm. 117
[9]     Ibid., hlm. 321
[10]    Ibid., hlm. 163
[11] Ibid., hlm.163
[12] Ibid., hlm. 446
[13] Ibid., hlm. 37