1.
Membandingkan
Sistem Pemilu di Amerika Serikat dan Indonesia
Pada
dasarnya Pemilihan Umum di Amerika dilaksanakan tiap dua tahun sekali di bulan
Nopember pada tahun genap. Dan pemilu selalu jatuh pada hari Selasa yang jatuh
setelah Senin pertama pada bulan tersebut. Meskipun demikian, hanya 4 tahun
sekali posisi Presiden Amerika diperebutkan. Contoh pemilu tahun 2000 dan 2004,
proses pemilihan presiden inilah yang paling menarik perhatian dari seluruh
dunia.
Pada
pemilu Amerika pada 2010, yang tidak memperebutkan jabatan Presiden, tidak
banyak menyita perhatian dunia luar. Pemilu seperti ini disebut juga pemilu paruh waktu (midterm election), karena terjadinya persis pada separuh masa
jabatan Presiden yang sedang berkuasa, dan hasilnya dapat diinterpretasikan
sebagai evaluasi, dukungan, ataupun penolakan rakyat atas kebijakan-kebijakan
Presiden.
Pemilihan
digelar pada setiap tahun genap di wilayah federal dan sebagian besar negara
bagian serta lokal untuk berbagai jabatan pemerintahan di AS. Beberapa negara
bagian dan wilayah lokal mengadakan pemilihan setiap tahun ganjil. Setiap empat
tahun, warga Amerika memilih seorang presiden dan wakilnya. Sedangkan setiap
dua tahun, warga Amerika memilih ke 435 anggota DPR AS dan kira-kira sepertiga
dari 100 anggota Senat Amerika Serikat. Masa bakti setiap senator enam tahun.
Ada
dua ragam dasar pemilu AS: pemilihan pendahuluan dan pemilihan umum. Pemilihan
pendahuluan dilakukan sebelum pemilihan umum untuk menentukan calon-calon dari
partai yang akan maju untuk pemilihan umum. Para calon yang menang dalam
pemilihan pendahuluan selanjutnya mewakili partainya dalam pemilu.
Sistem
Electoral College merupakan inti dari sistem pemilihan umum Amerika
untuk menentukan Presiden dan Wakil Presiden terpilih. Penduduk Amerika yang
berhak memilih tidak benar-benar menunjuk kandidat presiden mereka. Namun,
memberi suara untuk anggota electoral college.
Ide
menggunakan electoral college pertama muncul pada 1787, tahun yang sama
ketika Undang-Undang Amerika dituliskan. Di Pasal II Bab 1 Undang-Undang
disebutkan kerangka pikiran electoral college. Berikut isinya:
Setiap
negara bagian hendaknya menunjuk, sebagaimana diatur perundang-undangan,
sejumlah Electors, setara jumlah Senator dan Perwakilan (Representative) yang
layak mewakili negara bagian di dalam Kongres: namun tak boleh ada Senator atau
Representative, atau seseorang yang menjabat yayasan atau memperoleh laba atas
nama Amerika Serikat, ditunjuk sebagai Elector.
Nantinya, anggota Electoral College yang telah terpilih akan
melakukan pemilihan presiden. Terdapat 538 electoral college yang harus
diperebutkan dua kandidat Presiden Amerika Serikat (AS). Kandidat yang lebih
dulu mencapai 270 suara, adalah pemenangnya.
Di setiap negara bagian memiliki jumlah Electoral College yang
berbeda-beda. Perbedaan itu bukan dipengaruhi oleh luas wilayah namun lebih
pada jumlah penduduk yang mendiami negara bagian tersebut. Negara bagian yang
paling banyak mempunyai anggota Electoral College adalah California
dengan jumlah 55 suara.
Sedangkan pemilu di Indonesia khususnya pada tahun 2009 dilaksanakan menurut Undang-undang Nomor 10 tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan
Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Jumlah kursi DPR ditetapkan sebesar 560 di mana daerah dapil
anggota DPR adalah provinsi atau bagian provinsi. Jumlah kursi di tiap dapil
yang diperebutkan minimal tiga dan maksimal sepuluh kursi. Ketentuan ini
berbeda dengan Pemilu 2004.
Dalam pemilihan Legislatif, sistem pemilu yang digunakan adalah Proporsional dengan Daftar Calon
Terbuka. Proporsional Daftar adalah sistem pemilihan mengikuti jatah kursi
di tiap daerah pemilihan. Jadi, suara yang diperoleh partai-partai politik di
tiap daerah selaras dengan kursi yang mereka peroleh di parlemen. Menurut Pasal 23 Undang-undang
Nomor 10 tahun 2008, jumlah kursi untuk anggota DPRD Provinsi minimal tiga
puluh lima dan maksimal seratus kursi. Jumlah ini ditentukan melalui
perhitungan jumlah penduduk wilayah provinsi masing-masing.
Untuk pemilihan anggota DPD
ditetapkan 4 kursi bagi setiap provinsi. Provinsi adalah daerah pemilihan untuk
anggota DPD. Dan dengan demikian dengan total provinsi sejumlah 33, jumlah
anggota DPD Indonesia adalah 132 orang. Sistem pemilihan untuk anggota DPD
menggunakan Single Non Transferable Vote (SNTV).
Pemilu 2009 masih menggunakan
sistem yang mirip dengan Pemilu 2004. Namun, electoral threshold
dinaikkan menjadi 2,5%. Artinya, partai-partai politik tatkala masuk ke
perhitungan kursi caleg hanya dibatasi bagi yang berhasil mengumpulkan
komposisi suara di atas 2,5%. Pemilu ini pun mirip dengan Pemilu 1999 di mana
48 partai ikut berlaga dalam kompetisi dagang janji ini.
Pemilu Presiden tahun 2009
menggunakan sistem Two Round System. Artinya, jika pada putaran pertama tidak terdapat pasangan yang
menang 50 plus 1 atau merata persebaran suara di lebih dari setengah
daerah pemilihan maka konsekuensinya harus diadakan putaran kedua.
Untungnya, dana negara tidak terbuang sia-sia karena pemilu Presiden 2009 ini
cuma berlangsung satu putaran saja. Pilpres yang direkapitulasi oleh KPU pada
22 – 4 Juli 2009 ini diikuti oleh tiga pasang calon.
2.
Perbedaan dan Persamaan
a.
Perbedaan
Di Amerika pemilu Presiden dilaksanakan setiap 4 tahun
namun pada separuh waktu masa jabatan Presiden dilakukan pemilu yang disebut pemilu paruh waktu (midterm election) untuk evaluasi atas kebijakan-kebijakan Presiden. Selain itu, penduduk
Amerika yang berhak memilih tidak benar-benar menunjuk kandidat presiden
mereka. Namun, memberi suara untuk anggota electoral college yang
ditunjuk oleh negara bagian masing-masing. Dan setiap dua tahun, warga Amerika
memilih ke 435 anggota DPR AS dan kira-kira sepertiga dari 100 anggota Senat
Amerika Serikat. Masa bakti setiap senator enam tahun. Sedangkan di Indonesia
sendiri pemilu Presiden dilaksanakan setiap 5 tahun sekali dan dipilih langsung
oleh rakyat Indonesia dengan sistem Two Round
System. dan setiap 5 tahun sekali juga pemilu legislatif
dilangsungkan hanya waktunya lebih dulu dari pemilu Presiden.
b.
Persamaan
Amerika dan Indonesia sama-sama memakai sistem
pemerintahan Presedensial dan secara konstitusional sama-sama menggunakan paham
demokrasi. Selain itu, Amerika dan Indonesia menganut sistem multipartai
walaupun dalam jumlah berbeda.
3.
Kelebihan dan Kekurangan pada Sistem
Masing-masing
4.
Alasan Memakai Sistem Tersebut